TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN WAL IRSYAD WONOSARI
PASAL 1
KEWAJIBAN
- Patuh kepada Pengasuh, Ustadz/ah, Pengurus dan bersikap sopan santun terhadap sesama santri dan masyarakat
- Mengikuti kegiatan pesantren
- Ngaji Al- Quran (Sorogan)
- Madrasah Diniyah
- Muroja’ah (Deresan)
- Belajar Sore
- Sholat Berjama’ah
- Wirid dan Hizib
- Menjaga nama baik pesantren baik didalam maupun diluar pesantren
- Meminta izin kepada pengasuh, pengurus bila mengadakan atau meninggalkan kegiatan pesantren
- Bersikap ramah tamah kepada tamu dan membantu keperluannya
- Berpakaian sopan, lengan panjang, berkopiyah ketika mengikuti kegiatan pesantren
- Berpakaian sopan, berkopiyah jika keluar pesantren
- Menjaga kebersihan, keindahan, serta memelihara sarana prasarana inventaris pesantren
- Bermusyawarah dan konsultasi dengan pengurus, pengasuh jika terjadi perbedaan pendapat atau kejanggalan-kejanggalan tertentu
- Menghemat listrik air, maupun penggunaan fasilitas lainnya
- Memiliki perlengkapan pribadi
- Mengikuti ekstra yang diwajibkan pesantren
PASAL II
LARANGAN
- Menjalin hubungan dengan lawan jenis yang bukan mahromnya atau mengadakan pertemuan di sembarang tempat tanpa seizin pengurus
- Mengambil dan memakai hak milik orang lain tanpa izin
- Membawa atau memakai alat-alat lahwi, HP, Player, Tape, Radio, Walkman, dan lain-lain.
- Bermukim di luar pesantren tanpa seijin pengurus dan pengasuh
- Menyalahgunakan fasilitas pesantren
- Membawa, menyimpan, memakai, mengedarkan, mengkonsumsi rokok, obat-obatan terlarang, miras, gambar porno dan barang-barang tidak pantas lainnya.
- Bertutur kata, berprilaku dan berbusana yang tidak sesuai dengan identitas santri
- Berambut panjang, mewarnai rambut, beranting dan bertato
- Membuat kegaduhan, kerusuhan baik didalam maupun diluar pesantren
- Memarkir sepeda, kendaraan motor di sembarang tempat
- Meninggalkan pesantren dan keluar pada malam hari tanpa seijin pengasuh dan pengurus
PASAL III
SANKSI PELANGGARAN
- Peringatan dan Ta’zir
- Pemberitahuan Wali santri
- Pemulangan sementara
- Pemulangan selamanya
KETERANGAN
- Peraturan yang sifatnya langsung dari pengasuh dan tidak tertulis tetap berlaku
- Berat dan ringan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan
Wonosari, 27 Juli 2015
Pengasuh
KH. A. Kharis Masduki