wakaf

PENDAHULUAN

Bahwa seiring dengan semakin bertambahnya jumlah santri, lembaga dan kegiatan di Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad, maka perlu dilakukan penyediaan sarana prasarana baru yang saat ini belum memadaiBahwa untuk mendukung rencana tersebut, dipandang perlu segera dilakukan perluasan lokasi yang strategis bagi pengembangan pondok pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad ke depan.

Bahwa secara bertahap diperlukan keterlibatan semua pihak untuk pembebasan lokasi pengembangan Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad, dalam bentuk kegiatan Gerakan Wakaf Tanah Tahap Kedua.

DASAR KEGIATAN

  1. Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 112

Artinya : “Tidak sepatutnya bagi mukminni itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara merek beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”

  1. Hadist Nabi Muhammad SAW :

Artinya : “Didiklah anak-anakmu dengan tiga perkara : “Mencintai Nabimu, mencintai keluarga Nabi dan Membaca Al Qur’an” (HR. Ath Thobroni)

“Tatkala anak Adam meninggal, maka putuslah segala amal perbuatanya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang mendoakan kedua orang tuanya” (HR. Muslim)

NAMA KEGIATAN

“GERAKAN WAKAF TANAH UNTUK PENGEMBANGAN PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN WAL IRSYAD WONOSARI GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA”

LOKASI TANAH WAKAF

Lokasi tanah wakaf yang akan dijadikan pengembangan Pondok Pesantren Daru Qur’an Wal Irsyad berada di :

Dusun           : Ledoksari

Desa             : Kepek

Kecamatan : Wonosari

Luas              : 13.128 m²

MAKSUD DAN TUJUAN

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi seluruh lapisan umat Islam dalam ibadah wakaf. Adapun tujuannya adalah :

  1. Mengembangkan sarana dan prasarana Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad
  2. Mewujudkan generasi muda Islam yang tangguh dalam ilmu pengetahuan dan teknologi serta tangguh iman dan taqwanya

MEKANISME PROGRAM

Rencana anggaran keseluruhan yang dibutuhkan untuk kegiatan pembebasan tanah seluas 13.126 m² adalah sebesar Rp. 1.969.200.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan harga per meter Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun tatacara keikutsertaan gerakan wakaf sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir pernyataan kesediaan dalam gerakan wakaf
  2. Wakif akan mendapatkan Piagam Wakaf dari Panitia Pelaksana
  3. Teknis penyetoran dana wakaf dapat secara tunai dan angsuran
  4. Tempat penyetoran dana wakaf dapat dilakukan melalui

Sekretariat Pelaksana :

Komplek Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad Jl. Nusantara 17, Ledoksari Kepek Wonosari Gunungkidul Telp. (0274) 394370

Transfer Rekening Bank :

BRI Cabang Wonosari No. Rek : 0153-01-010638-53-5 atas nama Panitia Gerakan Wakaf Tanah 2

BNI Yogyakarta No. Rek : 0030034579 atas nama Harsono