TATA TERTIB SANTRI

PONDOK PESANTREN DARUL QUR’AN WAL IRSYAD WONOSARI

 

PASAL 1

KEWAJIBAN

  1. Patuh kepada Pengasuh, Ustadz/ah, Pengurus dan bersikap sopan santun terhadap sesama santri dan masyarakat
  2. Mengikuti kegiatan pesantren
  3. Ngaji Al- Quran (Sorogan)
  4. Madrasah Diniyah
  5. Muroja’ah (Deresan)
  6. Belajar Sore
  7. Sholat Berjama’ah
  8. Wirid dan Hizib
  9. Menjaga nama baik pesantren baik didalam maupun diluar pesantren
  10. Meminta izin kepada pengasuh, pengurus bila mengadakan atau meninggalkan kegiatan pesantren
  11. Bersikap ramah tamah kepada tamu dan membantu keperluannya
  12. Berpakaian sopan, lengan panjang, berkopiyah ketika mengikuti kegiatan pesantren
  13. Berpakaian sopan, berkopiyah jika keluar pesantren
  14. Menjaga kebersihan, keindahan, serta memelihara sarana prasarana inventaris pesantren
  15. Bermusyawarah dan konsultasi dengan pengurus, pengasuh jika terjadi perbedaan pendapat atau kejanggalan-kejanggalan tertentu
  16. Menghemat listrik air, maupun penggunaan fasilitas lainnya
  17. Memiliki perlengkapan pribadi
  18. Mengikuti ekstra yang diwajibkan pesantren

 

PASAL II

LARANGAN

  1. Menjalin hubungan dengan lawan jenis yang bukan mahromnya atau mengadakan pertemuan di sembarang tempat tanpa seizin pengurus
  2. Mengambil dan memakai hak milik orang lain tanpa izin
  3. Membawa atau memakai alat-alat lahwi, HP, Player, Tape, Radio, Walkman, dan lain-lain.
  4. Bermukim di luar pesantren tanpa seijin pengurus dan pengasuh
  5. Menyalahgunakan fasilitas pesantren
  6. Membawa, menyimpan, memakai, mengedarkan, mengkonsumsi rokok, obat-obatan terlarang, miras, gambar porno dan barang-barang tidak pantas lainnya.
  7. Bertutur kata, berprilaku dan berbusana yang tidak sesuai dengan identitas santri
  8. Berambut panjang, mewarnai rambut, beranting dan bertato
  9. Membuat kegaduhan, kerusuhan baik didalam maupun diluar pesantren
  10. Memarkir sepeda, kendaraan motor di sembarang tempat
  11. Meninggalkan pesantren dan keluar pada malam hari tanpa seijin pengasuh dan pengurus

PASAL III

SANKSI PELANGGARAN

  1. Peringatan dan Ta’zir
  2. Pemberitahuan Wali santri
  3. Pemulangan sementara
  4. Pemulangan  selamanya

 

KETERANGAN

  1. Peraturan yang sifatnya langsung dari pengasuh dan tidak tertulis tetap berlaku
  2. Berat dan ringan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan

 

Wonosari, 27 Juli 2015

Pengasuh

KH. A. Kharis Masduki