Pergulatan kehidupan bangsa yang makin komplek ini, dunia pendidikan dituntut harus mampu menyajikan kurikulum yang maki beragam. Akibatnya masalah fiqhiyah termasuk materi fiqih kewanitaan ini mendapat porsi yang kian terbatas dengan bahasan yang cenderung global. Padahal problem haid, nifas dan istihadhoh selamanya akan dihadapi oleh setiap wanita sejak zaman dahulu sampai zaman modern sekarang ini dan yang akan datang.
Disamping itu, peranan kaum wanita sebagai madrasah utama dan pertama bagi seorang anak merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupannya. Oleh karena itu kajian ilmiah yang mengetengahkan tentang problema dan peran kaum wanita perlu mendapatkan perhatian lebih karena baik buruknya kualitas suatu Negara sangat ditentukan oleh moralitas keagamaan kaum wanita dan anak-anak selaku generasi penerus bangsa.
Risalah yang ada dihadapan pembaca, ini akan menjawab problem seputar haidl, nifas, istihadloh dan peran kaum wanita dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya guna menyiapkan dzurriyah thoyyibah berdasarkan ketentuan syariat dengan berbagai pendekatan agar lebih praktis dan aplikatif.
Anak perempuan yang sudah berumur Sembilan tahun yang notabene mungkin telah mengalami menstruasi idealnya mengetahui problematika soal darah haidl ini. Dan realitanya anak-anak yang masih duduk di bangku SD/MI sudah banyak yang haidl atau istihadloh.
Ironinya jika ada wanita dewasa namun belum mengerti masalah ini dan belum juga mengerti tata cara mandi yang benar, dan belum mengetahui shalat dan puasa yang harus di qodlo atau yang tidak harus di qodlo. Hal ini sungguh membutuhkan perhatian kita semua. Lebih-lebih pada zaman akhir ini, banyak wanita yang haidlnya tidak teratur akibat mengkonsumsi pil KB atau akibat pemakaian alat kontrasepsi lainnya.
Haidl, nifas dan istihadloh adalah bagian penting dari kehidupan wanita. Bukan saja kaitannya dengan soal-soal kewanitaan, tapi juga kaitannya dengan hukum-hukum syariat seperti sholat, puasa dan sebagainya. Oleh karena itu, upaya untuk mengetahui ketiga darah ini hukumnya adalah wajib. Bahkan tidak dianggap nusyuz bagi seorang istri yang keluar untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan haidl, nifas dan istihadloh jika suaminya tidak (mampu) mengajarinya dan tidak mengijinkannya belajar diluar rumah.
Disamping itu, tidak sedikit seorang ibu yang belum bisa berperan sebagai madrasah yang ideal bagi anak-anaknya sehingga mereka memberikan pola asuh yang kurang tepat akibat minimnya pengetahuan mereka tentang karakter dan kepribadian anaknya sehingga anak tumbuh dewasa tidak sesuai yang didambakan.